Asisten Seorang Artis Menjadi Tersangka Dalam Kasus Narkoba

Trenddjakarta.com – Polres Metro Jakarta Barat pada Hari ini Senin (9/3/2020) menggelar temu wartawan dalam kasus narkoba yang melibatkan seorang asisten Artis , di halaman polres Metro Jakarta Barat.

Dua tersangka yang diamankan adalah DV (Perempuan) umur 42 tahun dan IND (Laki Laki) umur 30 tahun, yang adalah Asisten dari RE (Perempuan) sebagai Saksi umur 39 tahun.

Pada saat kejadian Hari Jumat, tanggal 7 Maret 2020 sekitar jam 22.00 Wib di Lobby Gedung Sampoerna Strategic Square Jalan Jenderal Sudirman Karet Semanggi, Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan, dengan Barang bukti dari tersangka IND, berupa :
5 (lima) butir pil happy five
1 (satu) buah tas selempang merk Dr. Marten dan 1 (satu) buah tas gemblok merk Louis Vuitton.

Adapun Barang bukti tersangka DV,  berupa :
37 (tiga puluh tujuh) butir pil happy five
1 (satu) buah dompet warna hitam motif bunga-bunga. Sedangkan Barang Bukti dari Saksi RE, diamankan berupa :
7 (tujuh) butir pil Xanax.

Hasil dari Informasi masyarakat ada seseorang yang diduga menyimpan, memiliki atau membawa
Psikotropika jenis happy five. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan bahwa seseorang yang diduga memiliki psikotropika jenis happy five tersebut sudah berada di Lobby salah satu Gedung, Jalan Jenderal Sudirman, Karet Semanggi, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan. Kemudian diamankan sdr. IND yang kebetulan saat itu sedang bersama sdri. RE.
Dari penggeledahan awal di dalam mobil sdri. RE tidak ditemukan barang bukti apapun namun saat dilakukan penggeledahan sdr. IND ditemukan 2 (dua) butir pil happy five yang berada di dalam tas merk Dr. Marten milik sdr. IND. Dan setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap rumah kost sdr. IND di Jalan Danau Limboto, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dari situ ditemukan barang bukti 3 (tiga) butir pil happy five dari dalam rumah kost tersebut.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah sdri RE yang beralamat di Jalan Masjid l, Kel. Bendungan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan dari dalam rumah yang bersangkutan ditemukan 7 (tujuh) butir pil Xanax, dan sedang didalami atas kepemilikannya karena pada saat ditemukan Xanax tersebut bercampur dengan obat obatan milik Alm. Suaminya.

Kemudian berdasarkan keterangan sdr. IND diketahui psikotropika jenis happy five tersebut dibeli didapat dari sdri DV, kemudian pada Hari Minggu, tanggal 08 Maret 2020 sekitar jam 05.30 Wib di Apartemen One Park Residence, Jalan. Kyai Hadzmi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dilakukan pengembangan dan dilakukan penggeledahan terhadap sdri DV dan ditemukan barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) butir pil happy five di dalam dompet wama hitam motif bunga-bunga milik sdri. DV. Atas penggeledahan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 60 sub Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1997 tentang Psikotropika, karena yang bersangkutan memiliki menyimpan dan atau membawa psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama 15 (Iima belas tahun) penjara atau dengan paling bpanyak Rp. 200 000, (dua ratus juta rupiah).(Red)