STIE Mengecam PB SEMMI Untuk Melakukan Unjuk Rasa Ditengah Masa Transisi New Normal

Trenddjakarta.com-Aliansi Mahasiswa STIE Bakti menyatakan dalam statemannya yang terkait tetang kondisi dan situasi masalah ditengah kerawanan pandemi yang berdampak pada penyebaran virus covid 19.

Dengan ini kami mengecam tindakan aksi yang ingin dilakukan ditengah pandemi dikarenakan dapat berdampak pada peningkatan penyebaran virus covid 19, sudah dapat jelas diketahui bahwa pengumpulan masa ditengah pandemi dapat merugikan banyak pihak & memperlihatkan dengan jelas bahwa pihak yang ingin melakukan demonstrasi ditengah pandemi tidak mendukung pemulihan roda Perekonomian yang sedang goyang akibat pandemi, dengan ini juga kami mendukung jajaran polda metro jaya untuk melakukan penertiban terhadap anggota masyarakat ataupun organisasi masyarakat yang menolak untuk ikut serta melaksanakan ketertiban yang bertujuan untuk pemulihan perekonomian & kesehatan.

Bagus Syaputra Selaku koordinator STIE dalam pernyataannya bahwa “Kami mengecam keras tindakan PB SEMMI. Dalam hal ini konteks permasalahannya bukan terkait dengan kebebasan berpendapat tapi dalam hal ikut serta dalam ketertiban untuk memulihkan kondisi kesehatan dan perekonomian negara yang tidak stabil” ujar Bagus. Senin 8/6/2020.

Surat pemberitahuan rencana kegiatan unjuk rasa oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia, rujakannya sebagai berikut.:

a. UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 21 Tahun 2002 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
c. Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNo 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besardalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
d. Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
e. Surat Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI) Nomor : 01/B/PB-SEMMI/VI/2020 Tanggal 5 Juni 2020 perihal pemberitahuan aksi unjuk rasa.

Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas dan dengan melihat situasi perkembangan Wabah Pandemi Virus Corona (Covid-19) yang semakin menyebar luas dan semakin meningkat jumlah korbannya, sehingga diharapkan saudaramemiliki empati atas kejadian tersebut, maka dari itu kami Menolak / Tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemeritahuan (STTP) dari surat permohonan pemberitahuan aksi unjuk rasa yang saudara sampaikan.

Tembusan :

1. Kabaintelkam Polri.
2. Kapolda Metro Jaya.
3. Irwasda Polda Metro Jaya
4. Karo Ops Polda Metro Jaya.
5. Kapolres Metro Jakarta Pusat.
6. Kapolres Metro Jakarta Selatan. (Td/Mulyadi)