Trenddjakarta.com-Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (LBH PP GPI) pada Kamis 11/6/202. menyatakan sikap dalam Konferensi Press di Markas Menteng Raya 58 Jakarta Pusat.
yang berkaitan dengan kondisi bangsa saat ini, peran insan pers sangatlah di butuhkan, guna memberikan informasi secara tepat dan berimbang dalam hal penanganan covid 19. Yang telah membuat rakyat menjadi sengsara, pengangguran menjadi bertambah, dan menyita perhatian seluruh rakyat indonesia, bahkan telah menjadi isu sentral dunia saat ini.
Merebaknya Covid 19 di Indonesia, secara langsung telah merusak kehangatan kehidupan berbangsa, bahkan berdampak terhadap rapuhnya sistem pertahanan ekonorm’ Indonesia. Masyarakat di pasung dalam ketakutan, dan dirampas kebebasannya dalam segala sendi kehidupan, sehingga menimbulkan kesengsaraan yang berkepanjangan, sementara pemerintah diduga mencoba untuk mencoronakan semua orang.
Kurangnya pengawasan dan transparansi pemerintah dalam pengelolaan dana penanggulangan Covid-19 yang jumlahnya sangat fantastis, yaitu sebesar Rp. 405,1 Triliun. pasca lahirnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemic Covid l9 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
Perekonomian nasioanal dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi Undang Undang.
Akhimya pemerintah membuat kebijakan untuk memasung setiap kebebasan masyarakat untuk beraktivitas guna memenuhi kebutuhan hidupnya, hingga melarang setiap umat beragama menunaikan ibadah ditempat ibadahnya. Rakyat dibuat ketakutan dengan data yang kebenarannya masih diragukan dan angka-angka kasus ODP maupun PDP serta korban meninggal yang terus melonjak naik. Diduga semua itu hanya akal-akalan belaka, agar rakyat tidak mengawasi dana penanggulangan Covid-19 yang jumlahnya sangat fantastis sebagaj ladang basah KORUPSI BERJAMAAH.
Dugaan skandal mega korupsi pengunaan dana penanganan covid 19, dikarenakan hilangnya transparansi dan akuntabilitas bertopeng Undang Undang dalam penggunaan dana rakyat Triliunan Rupiah oleh pemerintah selama ini. Sehingga membuat Covid-19 penuh dengan teka-teki dan penuh tanda tanya, karena sangat di istimewakan dalam penanganannya.
Namun Allah SWT berkehendak lain, pelan-pelan dibukalah seluruh tabir dibalik keistimewaan tersebut, dengan memperlihatkan berbagaj peristiwa memalukan dalam penanganan pasien di beberapa daerah. Seperti yang teradi di Manado, Sulawesi Selatan, Surabaya, Bekasi dan Cianjur, serta sederet kasus di beberapa daerah lainnya.
Dimana keluarga korban diminta dan dipaksa untuk mengakui dan merelakan bahwa keluarganya meninggal karena Covid 19 dan ada keluarga yang kemudian diberikan uang sebesar Rp. 50.000.000,untuk mau menerima keluarganya dikubur secara Covid-19. Hal ini bukanlah tanpa alasan ataupun kebetulan, tetapi kuat dugaan karena besamya dana perpasien Covid 19 yang mencapai Rp.105.000.000 tanpa kombinasi penyakit, dan Rp. 215.000.000 apabila terindikasi terdapat penyakit lajnnya. Sementara untuk biaya pemakaman Rp. 3.360.000.
Jumlah nilai tersebut sangatlah besar apabila dibandingkan dengan penyalidi lain yang lebih mematikan, seperti demam berdarah dan TBC yang indeks, kematiannya jauh lebih besar di bandingkan Covid 19. Kasus yang terjadi ini haruslah menjadi perhatian serius dari pihak penegak hukum.
(Td/Mulyadi)