Trenddjakarta.com, Tangerang-Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Saputra S.IK, M.H. dan Kasat reskrim Kompol A.Alexander Yuriko SH.SIK.MM.Si beserta Team berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan dengan modus bius (menggunakan minuman) dengan korban “dibuang” di pinggir jalan. Mengacu pada laporan Polisi Nomor 53/VIII/2020 Resta BHS tanggal 13 Agustus 2020. Demikian pernyataan Kombes Adi Ferdian Saputra di halaman Polresta Bandara Soekarno-Hatta,saat temu wartawan Selasa Siang (1/9/2020).
Aksinya ini dilakukan oleh 4 (empat) orang pelaku yang masing-masing mempunyai peran.
Tersangka pertama, B alias BD berperan sebagai pembeli dan peracik minuman yang diberikan kepada korban. Tersangka kedua, YS alias IY alias K berperan mengendarai mobil yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya. Tersangka ketiga, A alias K alias O berperan mencari korban dengan berpura-pura menjadi penumpang untuk mengajak pulang bersama dengan tujuan yang sama. Tersangka keempat, IB berperan merubah plat nomor mobil menggunakan pasta gigi dan spidol warna hitam dari B 1634 SYK menjadi B 1034 SYI.
Korban bernama Mustari dan berumur (29) tahun, pedagang elektronik yang baru datang dari Jayapura Papua sekitar Pukul 20.00 WIB dari terminal II F Bandara Soekarno Hatta dengan tujuan Serang Banten pada tanggal 8 agustus 2020, kemudian pada saat korban menunggu jemputan diduga ada satu orang pelaku (teman pelaku) mengaku akan pulang ke Serang Banten dan mengajak untuk pulang bersama-sama.
Kronologisnya, dalam perjalanan menuju Serang Banten, yang terlebih dahulu berputar di wilayah Kota Tangerang, korban di berikan segelas kecil minuman yang disebut pelaku sebagai obat masuk angin. Pada saat perjalanan korban merasa tak sadarkan diri, keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB korban bertemu dengan tukang ojek dan diberitahu sudah berada di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Untuk Aksinya ini, korban kehilangan barang berupa dompet berisi dokumen pribadi, satu unit laptop merek Asus, enam (6) unit handphone, pakaian dalam koper dan uang tunai sebesar Rp. 17.000.000.
Untuk aksinya ini para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP ayat satu (1) dan dua (2) dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.
(Red)