Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Pengiriman Ganja Lewat Cargo

Trenddjakarta.com,Tangerang – Narkotika jenis ganja seberat 200 kilogram yang dikirim menggunakan jasa cargo berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota di SPBU Cideng, Gambir Jakarta Pusat.

Ganja jaringan Aceh-Jakarta 6 karung tersebut ditemukan pada sebuah mobil Box dan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga tersangka di Rest Area Karang Tengah Kota Tangerang dengan barang bukti ganja seberat 14,5 kilogram pada bulan Juli lalu.

Demikian Pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs. Nana Sudjana didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto dan Kasat Narkoba AKBP Pratomo Widodo saat konferensi pers di Mapolsek Pakuhaji.

“Ratusan kilogram narkotika jenis ganja ini diketahui milik dua tersangka berinisial DP dan NB. Mereka mengendalikan pengambilan barang yang di kirim dari Aceh melalui jasa cargo di Tanah Abang menggunakan Aplikasi pengiriman online (GoBox),” ujar Irjen Nana.

Namun meskipun dikelabui, lanjut Kapolda, setelah membuntuti dan mengamankan mobil box tersebut di daerah Gambir, anggota langsung melakukan penyelidikan melalui control delivery di aplikasi GoBox hingga akhirnya menemukan keduanya di depan KFC Cikini Menteng Jakarta Pusat.

“Saat diintrogasi, dua tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang dikirim dari Aceh untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek. Mereka pun mengaku bahwa dikendalikan oleh tersangka berinisial CK yang saat ini menjadi DPO dan tengah dilakukan pengejaran,” ungkapnya lagi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsaider Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal 10 Milyar rupiah.

Hasil pengungkapan tersebut setelah kurang lebih satu (1) bulan melakukan penyelidikan atas penangkapan sebelumnya. Dan akhirnya diketahui pada 14 Agustus ada paket barang berisi ganja yang dikirim dari daerah Aceh ke Jakarta melalui jasa pengiriman Cargo di Tanah Abang Jakarta Pusat.

Setelah itu anggota terus menggali informasi, hingga mengetahui barang kiriman sampai pada Minggu 30 Agustus 2020 di jasa pengiriman cargo. Kemudian diambil keesokan harinya oleh tersangka DP dan NB menggunakan mobil box yang dipesan melalui aplikasi GoBox, dengan mengendalikan dari jarak jauh dilakukan agar aksinya mulus tidak terpantau. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *