Menuju Pemilu 2024, Bawaslu DKI Jakarta Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Trenddjakarta.com – Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Mengadakan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 , acara di Hotel Holiday Inn, Jl Gajah Mada, Jakarta pada hari Kamis-Jumat , tangga 1 – 2 Desember 2022.

Pengaturan sentra Gakumdu No 31 tahun 2018 akan ada perubahan atau revisi sesuai dengan peraturan pemilu.

Sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan Pemilu oleh divisi hukum ini sangat penting, sehingga semua peraturan baru bisa dipahami bersama.

Reki Putera Jaya selaku Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan yang menyelenggarakan kegiatannya memberikan sambutannya yakni bahwa kegiatan pada hari ini turut mengundang para OKP seperti Badko HMI Jabotabek, Badko Kohati HMI Jabotabek, PKC PMII Jakarta, PKC KOPRI DKI Jakarta, GMNI Jakarta, PMKRI Jakarta, VOTERS Indonesia, Forum Masyarakat 78 Jakarta, Ketua DPC Permahi Jakarta Timur, JPPR, Perludem, KIPP DKI Jakarta, Universitas 1945 Jakarta, dan unsur media serta segenap Anggota beserta staf Bawaslu se-DKI Jakarta.

Beliau mengatakan mengapresiasi kehadiran peserta eksternal pada siang hari ini, beliau juga menyampaikan bahwa kita perlu ada aktifitas berfikir dan diskusi tentang persoalan maupun problem yang terjadi selama pengawasan pemilu.

Ada 9 Perbawaslu yang harus dipahami oleh pengawas Pemilu. Kita harus bersiap terkait kedepannya terutama persoalan putusan MK yang berisi Calon Mantan Narapidana karena menjadi perdebatan terkait calon yang pernah menjadi mantan Narapidana. Peraturan Bawaslu terkait tentang calon Narapidana agar lebih dipahami dan dimengerti sehingga tidak multi tafsir, harapannya dengan kegiatan hari ini pemahaman akan didapatkan oleh seluruh peserta dengan diskusi yang matang.

Kegiatan ini di hadiri anggota bawaslu DKI Jakarta Siti Rakhman, Mahyuddin Irwan Rambe, Burhanuddin serta Munandar selaku ketua Bawaslu DKI Jakarta dan menghadirkan narasumber Muhammad Jufri dan Dr Aditya Perdana.

Muhammad Jufri S.Sos, SH, M, Si menyampaikan materi problematika perbawaslu No 31 Tahun 2018 tentang Gakkumdu. Di katakan Jufri tujuan dibentuk sentra Gakkumdu adalah untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu antara Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Ada 4 Permasalahan penyelesaian tindak pidana di Gakkumdu, sehingga diperlukan penyempurnaan dalam Perbawaslu Sentra Gakkumdu, sehingga dalam hal di atas perlu diberikan usulan oleh pemateri yakni Anggota Gakkumdu dari unsur Polisi dan Jaksa melekat di Bawaslu dan tidak terikat dengan institusi asalnya dan diberikan pelatihan khusus dalam penanganan tindak pidana pemilu.

Harapannya Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu secara otonom, dengan merekrut sendiri penyidik dan penuntut, konsekuensinya yaitu perubahan pasal 485 UU no 7 Tahun 2017 karena sentra Gakkumdu tiadakan, dan penanganan tindak pidana pemilu hanya ada di Institusi Bawaslu, tutup Jufri.

Pemateri ke 2 yakni Dr. Aditya Perdana dari Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia, beliau katakan Instrumen Hukum, Aspek Legalnya tidak terlalu banyak perubahan.

Poin Pelaksanaan putusan sudah relatif sama dan tidak berubah. DKI mestinya dapilnya dirubah, karena DKI Jakarta nantinya bukan daerah khusus lagi, maka semestinya sudah ada pembicaaran mengenai perubahan, namun status Quo, maka akan tetap sama.

Detail administratif yang harus lebih diperhatikan kawan kawan Panwas, Kronologis yang harus menjadi input yang signifikan di Bawaslu, sehingga bisa disambungkan ke teman teman di Bawaslu RI. Perlu dimengerti bentuk Idealnya seperti apa menurutnya, terkait saran dan perbaikan. Sehingga memudahkan mendapatkan input dan analisa. Untuk wilayah Jakarta mungkin masih aman namun untuk di daerah berbeda terkait input dan analisa.

Repotnya yakni soal penyimpanan video, nah ini menjadi teknis yang nanti disiapkan oleh pengawas pemilu. Kerja Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, semua memahami itu semua. Untuk tahun 2024 perlu ada ruang kita (Bawaslu) bermanuver untuk kebaikan bersama.

Sehingga cakupan luas pengawasan bisa dilakukan dengan baik. Panwas harus melek terkait berita hoax, ini merupakan sesuatu yang perlu diperhatikan seperti kampanye hitam, money politik, serta penyebaran hoax tentang pemilu.

Mendorong partisipasi Masyarakat dalam Pemilu yaitu adanya kesukarelaan, bukan paksaan, adanya kesadaran bukan sengaja untuk mengacuhkan/tidak peduli, namun hal yang terpenting dilakukan adalah Bawaslu mendorong dan mengajak warga untuk sukarela dan sadar dalam menjaga pemilu 2024, tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *