
trenddjakarta.com, Jakarta Barat – Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan dua pria berinisial S (38) dan H (40). Ironisnya, sepeda motor yang di curi merupakan milik teman dekat salah satu pelaku sendiri.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar di dampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Akp Egy Irwansyah menjelaskan, kedua pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan sepeda motor curian rencananya akan di gunakan untuk membayar biaya kos yang menunggak.
“Latar belakangnya adalah faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar biaya kos.” Ujar Kompol Bobby M. Zulfikar, Jumat, 5/6/2026
Kasus ini bermula ketika pelaku S yang telah lama berteman dengan korban memanfaatkan hubungan baik yang terjalin selama ini.
Dengan alasan meminjam kendaraan, pelaku berhasil membawa sepeda motor korban.
Namun sebelum di kembalikan, pelaku terlebih dahulu merusak sistem kunci menggunakan alat tertentu sehingga kendaraan tampak tidak dapat di gunakan.
Setelah motor di kembalikan kepada korban, pelaku H yang telah menunggu di sekitar lokasi langsung mengambil dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Aksi tersebut di lakukan dengan memanfaatkan kepercayaan korban yang tidak menaruh curiga terhadap pelaku.
Menurut hasil penyelidikan, pencurian itu tidak di rencanakan dalam waktu lama. Kedua pelaku mengaku tergiur memanfaatkan kesempatan yang ada karena kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Hubungan korban dan pelaku S sebelumnya di ketahui sangat baik tanpa adanya perselisihan ataupun konflik pribadi.
Fakta bahwa pelaku merupakan teman korban baru terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk menganalisis rekaman CCTV dan mencocokkannya dengan berbagai alat bukti yang di temukan di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, sepeda motor milik korban yang bernilai sekitar Rp10 juta tersebut sempat di jual oleh para pelaku. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak penadah yang membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut.
Berkat kerja cepat petugas, kedua pelaku berhasil di tangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan di terima. Keduanya kini telah di amankan di Mapolsek Metro Tamansari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S dan H di jerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun. (***)
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat






