
trenddjakarta.com, JAKARTA: PT Astra International Tbk (“Astra” atau “Perseroan”) pada hari ini, Kamis (23/4/26) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 (“Rapat” atau “RUPST”). Dalam Rapat tersebut telah di putuskan beberapa hal, yaitu antara lain sebagai berikut:
Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2025, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroa. Serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2025. Dan yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan. Sebagaimana di muat dalam laporan mereka tanggal 26 Februari 2026 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
Dengan di setujuinya Laporan Tahunan dan di sahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan. Dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tersebut. Semua anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan di berikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (acquit et decharge). Yang atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan selama tahun buku 2025. Sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tahun buku 2025.
Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Yaitu sebesar Rp32.768.787.786.564,- sebagai berikut:
(1) Sebesar Rp390,- setiap saham atau sebanyak-banyaknya Rp15.668.846.832.200,- di bagikan sebagai dividen tunai. Termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp 98,- per saham atau sebesar Rp3.967.388.207.720,-. Dan yang telah di bayarkan pada tanggal 31 Oktober 2025. Dengan demikian, sisanya sebesar Rp292,- per saham akan di bayarkan pada tanggal 25 Mei 2026 kepada Pemegang Saham Perseroan. Dan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 6 Mei 2026 pukul 16.00 WIB (“Recording Date Dividen“).
Sehubungan dengan program pembelian kembali saham (shares buyback) Perseroan yang sedang berlangsung. Jumlah total dividen tunai yang di bagikan akan bergantung pada jumlah total saham yang berhak menerima dividen. Yang berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date Dividen.
(2) Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang di perlukan.
Pembayaran dividen akan di lakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku.
Sisanya minimum sebesar Rp17.099.940.954.364,- di bukukan sebagai laba di tahan Perseroan. Jumlah total yang sebenarnya, akan bergantung pada total dividen tunai yang di bagikan kepada pemegang saham.
- Bapak Prijono Sugiarto sebagai Presiden Komisaris Perseroan;
- Ibu Sri Indrastuti Hadiputranto sebagai Komisaris Independen Perseroan;
- Bapak Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Komisaris Independen Perseroan;
- Bapak Muhamad Chatib Basri sebagai Komisaris Independen Perseroan;
- Ibu Pariya Tangtongpairoth sebagai Komisaris Independen Perseroan;
- Bapak Anthony John Liddell Nightingale sebagai Komisaris Perseroan;
- Bapak Benjamin William Keswick sebagai Komisaris Perseroan;
- Bapak Rudy sebagai Presiden Direktur Perseroan;
- Bapak Gidion Hasan sebagai Direktur Perseroan;
- Bapak Santosa sebagai Direktur Perseroan;
- Ibu Gita Tiffani Boer sebagai Direktur Perseroan;
- Bapak FXL Kesuma sebagai Direktur Perseroan;
- Bapak Thomas Junaidi Alim. W sebagai Direktur Perseroan;
- Ibu Hsu Hai Yeh sebagai Direktur Perseroan;
- Bapak Siswadi sebagai Direktur Perseroan; dan
- Bapak Djap Tet Fa sebagai Direktur Perseroan
Dan terhitung sejak di tutupnya Rapat untuk masa jabatan sebagaimana yang di tentukan oleh Anggaran Dasar Perseroan.
Dewan Komisaris Perseroan:
Presiden Komisaris : Prijono Sugiarto
Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto, Muliaman Darmansyah Hadad, Muhamad Chatib Basri, Pariya Tangtongpairoth
Terhitung sejak di tutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2029 Perseroan. Kecuali untuk Bapak Stephen Patrick Gore, Bapak Lincoln Lin Feng Pan dan Bapak Lee Liang Whye. Dan sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2028 Perseroan.
Direksi Perseroan:
Presiden Direktur : Rudy
Direktur : Gidion Hasan, Santosa, Gita Tiffani Boer, FXL Kesuma, Thomas Junaidi Alim. W, Hsu Hai Yeh, Siswadi, Djap Tet Fa
Dan ini terhitung sejak di tutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2029 Perseroan.
- Menetapkan total honorarium untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan maksimum sejumlah Rp2,16 miliar gross per bulan. Mulai berlaku terhitung sejak 23 April 2026 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2027. Dan memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan. Yaitu dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
- Menunjuk KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, firma anggota jaringan PricewaterhouseCoopers sebagai Kantor Akuntan Publik. Dan Bapak Buntoro Rianto sebagai Akuntan Publik. Yaitu untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2026;
- Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk setiap pengganti Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik. Yang apabila Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut oleh karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya. Dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya. Yang sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Presiden Direktur Astra Rudy mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholders, dan yang atas dukungan penuh yang telah di berikan selama ini.
(***)




