
trenddjakarta.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan/ Etik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) telah memanggil PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku), perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang merupakan anggota AFTECH, untuk menjalani sesi dengar pendapat dan klarifikasi resmi menyusul insiden penyalahgunaan layanan pemadam kebakaran (Damkar) dalam aktivitas penagihan yang terjadi di Semarang beberapa waktu lalu.
Langkah yang di ambil dewan kehormatan ini merupakan respons terstruktur dan akuntabel Dewan kehormatan/Etik AFTECH. Yaitu terhadap insiden yang di nilai telah menyentuh kepercayaan publik terhadap industri fintech Indonesia. Insiden tersebut bermula dari tindakan seorang debt collector yang membuat laporan palsu kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang dalam rangka melakukan penagihan kepada nasabah. AFTECH menyampaikan simpati dan keprihatinan yang mendalam atas insiden ini, serta berdiri bersama seluruh pihak yang di rugikan.
“AFTECH memandang penyalahgunaan layanan darurat publik dalam bentuk apa pun sebagai tindakan yang tidak dapat di benarkan oleh etik. Karena berpotensi mengganggu
keselamatan masyarakat dan menghambat pelayanan terhadap kondisi darurat yang sesungguhnya. Kepercayaan publik bukan hal yang cukup di jawab dengan pernyataan. Setiap insiden yang menyentuh kepercayaan tersebut harus di tindaklanjuti dengan langkah nyata. Itulah mengapa Dewan Etik AFTECH memandang penting untuk memanggil Indosaku secara langsung, untuk memperoleh gambaran yang utuh atas apa yang terjadi.” Ujar Ketua Dewan Etik AFTECH, Harun Reksodiputro, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/5/26).
Harun menjelaskan, proses dengar pendapat dan klarifikasi yang di lakukan pihaknya di landasi oleh Kode Etik Terintegrasi AFTECH, yang memuat prinsip-prinsip integritas, akuntabilitas, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen yang mengikat seluruh anggota AFTECH, termasuk dalam pelaksanaan fungsi penagihan. Dewan Etik turut menegaskan kembali pentingnya penerapan praktik penagihan yang bertanggung jawab, beretika, dan sesuai dengan Kode Etik AFTECH. Serta ketentuan OJK yang berlaku. Termasuk dalam pengelolaan dan pengawasan penagihan oleh pihak ketiga. Harun menegaskan bahwa setiap bentuk kerja sama dengan pihak ketiga tetap berada dalam tanggung jawab penuh penyelenggara. Termasuk pada setiap lapis pelaksanaan di lapangan.
“Tanggung jawab tersebut harus di dukung melalui standar kepatuhan, mekanisme pengawasan, akuntabilitas yang jelas. Serta evaluasi berkala terhadap pihak ketiga yang
terlibat dalam operasional layanan. Tindakan yang merendahkan martabat konsumen serta menimbulkan keresahan sosial bukanlah cerminan nilai-nilai yang di junjung oleh industri fintech Indonesia. Setiap konsumen berhak di perlakukan secara bermartabat dan manusiawi. Dewan Etik tidak memberi ruang bagi praktik yang mencederai prinsip-prinsip tersebut,” tegas Harun.
Tindakan korektif Indosaku dan tindak lanjut Dewan Etik AFTECH
Dalam dengar pendapat tersebut, Indosaku menyampaikan penjelasan dan klarifikasi atas kronologi insiden, hubungan kerja sama dengan vendor collection. Serta langkah penanganan yang telah di lakukan. Dewan Etik AFTECH mencatat sejumlah tindakan korektif yang telah di tempuh Indosaku. Antara lain terminasi terhadap agen collection perorangan yang terlibat, penangguhan dan terminasi kerja sama dengan vendor collection terkait. Serta penguatan fungsi pengawasan, quality control, monitoring, audit dan evaluasi vendor collection.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Etik AFTECH meminta Indosaku untuk melakukan langkah langkah perbaikan dan penguatan tata kelola penagihan. Termasuk melalui penguatan
pengawasan terhadap seluruh vendor dan agen collection, penguatan mekanisme evaluasi vendor, dan penanganan pengaduan konsumen. Serta penyampaian seluruh dokumen
pendukung terkait.
“Dewan Etik AFTECH akan terus melakukan pemantauan atas implementasi langkah perbaikan tersebut. Apabila di perlukan, Dewan Etik AFTECH dapat meminta klarifikasi
tambahan, memanggil kembali Indosaku untuk dengar pendapat lanjutan, maupun mengambil langkah lain yang dipandang perlu sesuai dengan Kode Etik AFTECH dan ketentuan peraturan yang berlaku,” papar Harun.
Dukung penuh langkah OJK dan momen untuk refleksi kolektif
Dewan Etik AFTECH juga mendukung penuh langkah-langkah yang di ambil oleh OJK dalam menangani kasus ini. AFTECH mendorong seluruh pihak terkait untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan tunduk pada proses pengawasan maupun penegakan hukum yang berlaku. Insiden ini, menurut AFTECH, harus menjadi momentum bersama untuk memperkuat tata kelola penagihan digital, pengawasan pihak ketiga, dan pelindungan konsumen di industri fintech nasional.
“AFTECH meyakini bahwa praktik yang di duga terjadi dalam insiden ini tidak mencerminkan komitmen dan praktik mayoritas penyelenggara fintech yang menjalankan layanan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan. Industri fintech berdiri di atas tiga pilar utama. Yaitu kepercayaan konsumen, inovasi yang bertanggung jawab, dan pelindungan konsumen yang kuat. Refleksi atas insiden ini bukan di tujukan kepada satu pihak semata, melainkan menjadi ajakan kolektif bagi seluruh ekosistem untuk terus memperkuat praktik tata kelola dan pelindungan konsumen. AFTECH akan terus berkoordinasi dengan regulator dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan standar kepatuhan, tata kelola, dan pelindungan konsumen terus di tingkatkan,” ungkap Harun.
Ke depan, AFTECH berkomitmen untuk terus memperkuat mekanisme pengawasan terhadap seluruh anggota. Termasuk mendorong penguatan mekanisme pengawasan terhadap praktik penagihan serta tata kelola dan akuntabilitas pihak ketiga. Kepercayaan publik merupakan fondasi utama industri fintech. Karena itu, setiap praktik yang merendahkan martabat konsumen, menimbulkan keresahan sosial. Atau menyalahgunakan fasilitas publik harus menjadi perhatian serius seluruh ekosistem.
“AFTECH berkomitmen untuk terus memperkuat standar etik, tata kelola, dan pelindungan konsumen. Yang demi membangun industri fintech Indonesia yang sehat, bertanggung jawab, dan di percaya masyarakat,” pungkas Harun.
(***)







