Kasus Somasi Fotografer Aryono H. Djati Kepada Beberapa Media Daring Atas Publikasi Karya Fotografi (Foto Sutradara Alm.Tino Saroengallo) Secara Tanpa ljin

 

Trenddjakarta.com – ,Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIAr mengadakan jumpa wartawan Rabu siang (15/08/2018) di bilangan Pasar Minggu, sehubungan dengan Kasus yang muncul dipublik bermula dari Somasi 8 Media Daring, yang diajukan oleh Fotografer senior Aryono Huboyo Djati ketika mendapati hasil karya fotografinya (foto Sutradara senior Tino Saroengallo muncul dibeberapa media daring. Foto tersebut digunakan dalam pemberitaan tanpa meminta ijin atau pemberitahuan lebih dahulu kepada Aryono H. Djati. Ke 8 Media daring tersebut adalah Detik.com, MetroTVNews.com, MataMata.com, Poliklitik.com, KapanLagi.com, Merdeka.com, TribunNews.com, Grid.id. , oleh karena kami Praktisi HKI yang merupakan Konsultan (dalam lingkup Asosiasi Konsultan HKl/ AKHKl) bersikap perlu memberikan respon sebagai bentuk konfirmasi seimbang atas pemberitaan dimedia tersebut, sebagai berikut:

1. Bahwa Karya fotografi merupakan jenis ciptaan yang dilindungi (berdasarkan Pasal 40 ayat 1 hurul k, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (UU Hak Cipta) yang berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan dipublikasikan (first publication).

2. Bahwa kecuali ditentukan lain atas karya fotografl tersebut fotografer sebagai Pemegang hak yang memiliki hak eksklusif sebagai pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata (real expression), dimana Pencipta adalah (automatic protection) seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

3. Bahwa, dengan tanpa persetujuan atau paling tidak menyebutkan sumber atas karya fotografi tersebut, pokok permasalahan ini juga dapat dikualifikasikan mengabaikan Hak Moral (Moral Rights) dari Fotografer sebagai Pencipta dimana merupakan hak yang melekat secara abadi (integrated) pada diri Pencipta, Hak Moral berdasarkan Pasal 5 UU Hak Cipta, diantaranya:

*tetap dicantumkan atau tidak dicantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;

*menggunakan nama aliasnya/ samaran;

*mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;

*mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan

*mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya

4. Bahwa, selain karya fotografi sendiri merupakan objek pelindungan Hak Cipta, yang menjadi pokok permasalahan disini adalah foto atas perwajahan seseorang (foto Sutradara senior Alm. Tino Saroengallo), yang termasuk dalam kategori karya potret yang juga dilindungi (Vide Pasal 40 ayat 1 huruf l) dan Menurut Pasal 1 butir 10, Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia, dan yang menjadi ciri dari karya Potret, Setiap Orang yang akan melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial, harus dilakukan dengan persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

5. Bahwa, atas permasalahan tersebut sesuai Pasal 95 UU hak Cipta, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana dan Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa (negosiasi, mediasi) sebagai bentuk penyelesaian diluar Pengadilan (out of court settlement).

Demikian keterangan ini disampaikan oleh Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FClArb sebagai Wakil Ketua AKHKI untuk keperluan dan kepentingan sebagaimana mestinya.(Ully)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *