Trenddjakarta.com – Jakarta 23/10/2018 Bertempat di Salah satu Resto di bilangan Jakarta Selatan ,Kuasa Hukum Suyud Margono & Associates Law Firm memberikan kronologis dari kasus terkait penggunaan nama GYMKHANA tersebut guna menghindari kesimpang siuran yang akan merugikan PT. Genta Alam Semesta. Pemakaian nama ‘GYMKHANA’ untuk penyelenggaraan acara atau event baik nasional maupun internasional untuk kejuaraan pertandingan atau kompetisi kendaraan bermotor dan otomotif penggugat tidak pernah menemui permasalahan dengan PT Genta Alam Semesta. Dimana PT Genta Alam Semesta berkonsultasi dengan pihak Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat. Kemudian lagi menyampaikan jawaban surat jawaban No pada tanggal 20 Agustus 2018 yang pada pokoknya merupakan jawaban sekaligus bahwa PT Genta Alam Semesta merupakan perusahaan yang sesuai dengan ijin usaha yang berlaku berusaha dibidang penyelenggaraan acara atau event baik nasional maupun internasional untuk kejuaraan pertandingan atau kompetisi kendaraan bermotor dan otomotif.
Dimana penamaan ‘GYMKHANA’ dilakukan berdasarkan penunjukkan serta perjanjian kerjasama dengan Pengurus Pusat Ikatan Motor Indonesia (IMI). Maka itu telah ditunjuk dan disepakati dimana PT Genta Alam Semesta bertindak sebagai promotor nasional untuk acara atau event kejuaraan nasional atau perlombaan tingkat nasional. Untuk kompetisi dengan penamaan ‘GYMKHANA’. Kemudian lagi untuk penyelenggaraan rangkaian kejuaraan tingkat nasional yaitu Auto’GYMKHANA’ dan kejuaraan tingkat internasional yang dikenal dengan ‘Asia Auto GYMKHANA’ competition. Hal ini dijelaskan Kuasa Hukum Suyud Margono dari PT Genta Alam Semesta kepada Awak Media.
Menurut Suyud Margono, PT Genta Alam Semesta dan IMI Pusat keberatan dengan peringatan somasi yang disampaikan melalui kuasa hukum Lie Reza H Aliwarga karena sesungguhnya merek GYMKHANA No. Daftar: IDM 000 463482, tanggal 4 Maret 2015, Kelas: 41. Dimana Lie Reza H Aliwarga sebagai pemilik merek yang beretikad baik yang menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa. Namun fakta hukum yang sebenarnya Lie Reza tidak pernah menggunakan nama merek tersebut dalam kegiatan untuk jenis barang atau jasa dalam kelas 41 sebagaimana tersebut diatas. Selanjutnya lagi, berdasarkan fakta yang tidak dapat dibantah Lie Reza justru tidak menggunakan merek ‘GYMKHANA’ dengan No. Daftar: IDM 000 463482, tanggal 4 Maret 2015, Kelas: 41 dalam suatu kegiatan perdagangan barang atau jasa di Indonesia, tutur Suyud.
Kata Suyud, kenyataan ini telah bertentangan dan melanggar hukum merek. Halmana merupakan kewajiban bagi pemilik merek terdaftar harus melaksanakan merek dalam kegiatan perdagangan atau ekonomi. Maka hal itu sesuai dengan Pasal 72 juncto Pasal 74 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, ujarnya.
Ditegaskan Suyud lagi, apabila suatu merek terdaftar tidak digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa maka merek terdaftar tersebut dapat dihapus pendaftarannya. Oleh karenanya dalam permasalahan ini merek terdaftar milik Lie Reza berjudul “GYMKHANA” No Daftar: IDM 000 463482, tanggal 4 Maret 2015, Kelas: 41 menurut hukum yang berlaku sudah seharusnya dihapus pendaftarannya dari daftar umum merek. Keberatan ini, sambungnya, tidak saja oleh manajemen PT Genta Alam Semesta namun juga IMI Pusat selaku induk organisasi olahraga bermotor di Indonesia bahwa pendaftaran nama GYMKHANA oleh Lie Reza didaftarkan tanpa disertai bukti – bukti serta alasan yang cukup menurut hukum. Hal ini terbukti bahwa pendaftaran merek “GYMKHANA” No Daftar: IDM 000 463482, tanggal 4 Maret 2015, Kelas: 41 tersebut berdasarkan Undang – Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak dapat diterima atau seharusnya ditolak pendaftarannya, ungkap Suyud.
Dijelaskan lagi oleh Suyud, agar diketahui bahwa suatu penamaan “GYMKHANA” telah digunakan sejak lama dalam berbagai lomba olahraga bermotor didunia dan serta disebutkan penamaan “GYMKHANA” bukan merupakan Brand namun merupakan nama umum.
Dimana penamaan “GYMKHANA” pertamakali digunakan sebagai title pada event internasional pada tahun 2006 dengan judul Taiwan Auto Gymkhana Prix yang telah disetujui oleh Federation International De I’ Automobile (FIA) yang kemudian untuk tingkat negara – negara Asia Tenggara kompetisi kendaraan bermotor atau otomotif yang juga dikenal dengan penamaan “GYMKHANA”, tandasnya. Dan bahwa sdr Lie Reza H Aliwarga mengada-ada mengenai ganti rugi nama GYMKHANA sebesar 100.000.000.000,.(seratus milyar rupiah). Dan juga di ketahui bahwa Sdr Lie Reza H Aliwarga juga beretikad baik mengajukan pendaftaran merek “GYMKHANA pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
PT. Genta Alam Semesta menyampaikan Gugatan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan penyelesaian sengketa perkara gugatan pembatalan merek sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat (3) UndangUndang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan lndikasi Geografis, menentukan, bahwa “Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga terhadap pemilik Merek terdaftar. Dasar hukum sebagai Pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan terhadap Merek GYMKHANA milik Sdr. Lie Reza H. Aliwarga, Nomor pendaftaran: IDMOOO463482, Tanggal: 4 Maret 2015 pada kelas: 41 diatas dengan alasan serta fakta sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016, dikutipkan, sebagai berikut: Gugatan pembatalan Merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21.
Bahwa, sebelum mengajukan gugatan dalam perkara ini kepada PT. Genta Alam Semesta yang diketahui oleh lkatan Motor Indonesia (IMI) Pusat, telah dengan etikad baik berupaya untuk menyelesaikan masalah berkaitan dengan pendaftaran Merek GYMKHANA yang terdaftar atas nama Sdr. Lie Reza H. Aliwarga dengan Nomor pendaftaran: IDM000463482, Tanggal: 4 Maret 2015, pada kelas 41 tersebut yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan penamaan GYMKHANA yang dipergunakan/ dipakai kepada PT. Genta Alam Semesta dan/ atau lkatan Motor Indonesia (IMI) Pusat, dalam rangka upaya dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dengan mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa akan tetapi upaya alternatif penyelesaian sengketa tersebut tidak memberikan hasil yang positif, sehingga mengajukan gugatan sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang No 20 Tahun 2016
Pemberitahuan ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalah pengertian yang merugikan. Demikian Penjelasan Dari Suyud Margono & Associates Law Firm.(Ully)