Trenddjakarta.com – Dr. Suyud Margono SH., MHum., FCIArb, saat menjadi Saksi Ahli Hukum HKI bidang Desain Industri dalam perkara gugatan pembatalan Desain Industri “HOMMY” milik Tn. Keria Hen / PT. First Pacific Ocean, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019), mengungkapkan bahwa “Bentuk Kebaruan itu Universal, Sepanjang ada Pengungkapan baik dari web, situs, profil yang menunjukkan bahwa desain itu sudah tidak baru, maka desain tersebut dapat di batalkan pendaftarannya” ungkapnya saat di temui selesai sidang.
Menjelaskan perkara penggunaan Desain Industri produk plastik (plasticware) yang cukup unik karena melibatkan 3 (tiga) pihak ini, Suyud memaparkan, diketahui PT. Alam Panca Warna (PENGGUGAT) suatu perusahaan menjual barang dari plastik (placticware), secara khusus rantang plastik yang sudah diproduksi dan dijual, diantaranya Rantang Susun 1, Rantang Susun 2 dan Rantang Susun 3.
PT. Alam Panca Warna juga mendaftarkan Desain Industri dan telah diterima dengan Judul “Rantang” dengan No. IDD000048273 dan Desain Industri “Rantang dengan gagang yang dapat dilipat” dengan No. IDD000048491.
Kemudian diketahui dalam Daftar Umum Desain Industri pada Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkum HAM RI, bahwa produk rantang milik PENGGUGAT dengan merek “VIOLA” berjudul: “rantang” susun 1 (satu) “memiliki kesamaan/ kemiripan” dengan produk rantang milik Keria Hen/ PT. First Pacific Ocean (TERGUGAT) dengan merek “HOMMY” terdaftar dengan No. ID 0025580-D tanggal 6 September 2011, yang kemudian diketahui ternyata tidak memiliki kebaruan (Lack of novelty) karena Memiliki Kesamaan/ Sama Persis dengan produk Desain Industri milik Pihak Ketiga yang telah terdaftar lebih dahulu dengan judul “Rantang” No. ID000027575, tanggal 19 Januari 2010 milik/atas nama PT. Surya Pasifik Sejahtera, yang diproduksi dengan merek “HAWAII”.
“Apabila berdasarkan fakta bahwa produk Desain Industri TERGUGAT, No. ID 0025580-D, tanggal 6 September 2011 tidak memiliki kebaruan (Lack of novelty) karena Memiliki Kesamaan/ Sama Persis dengan produk Desain Industri milik PT. Surya Pasifik Sejahtera sebagai Pihak Ketiga (sebagai Fakta Pembanding Desain Industri terdekat/ the closed prior art), seharusnya Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkum HAM RI (sebagai TURUT TERGUGAT) teliti dalam memeriksa harus memperhatikan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2005 dan seharusnya tidak menerima atau setidak-tidaknya menolak permohonan pendaftaran produk Desain Industri “rantang” milik TERGUGAT”, ujar Suyud.
Dengan begitu, seharusnya juga TERGUGAT tidak menjadi Pemegang Hak Desain Industri yang memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
“Berdasarkan fakta dapat dikatakan TERGUGAT jelas mempunyai etikad tidak baik dalam mengajukan pendaftaran Desain Industri (bad faith applicant). Pengertian etikad tidak baik dalam permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk pendaftaran HKI dalam lingkup objek perlindungan Desain Industri adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Desain Industri tersebut memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Desain Industri pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen, oleh karena itu TERGUGAT patut mengetahui bahwa Desain Industri yang didaftarkan telah lama ada dan diperjual-belikan di Indonesia dan bukanlah merupakan inovasi desain baru baik dalam bentuk, konfigurasi, pola maupun ornamen-nya”, ungkap Suyud.
Sekali lagi Dr. Suyud Margono SH., MHum., FCIArb menyatakan bahwa Kebaruan itu Universal, karenanya Tergugat tidak dapat memiliki hak eksklusif untuk melarang atau mengajukan upaya hukum kepada pihak lain. (Ully)