Trenddjakarta.com – Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Berdasarkan pengkajian diketahui, Desain Industri Terdaftar berjudul “Cangkang Kemasan Telur” (TERGUGAT) ternyata tidak memiliki kebaruan (Lack of novelty) karena “memiliki Kesamaan/ sama persis” dengan produk Desain Industri yang telah lama beredar lebih dahulu. Maka berdasarkan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 2000, Desain Industri kemasan telur milik TERGUGAT tidak memenuhi syarat kebaruan (lack of novelty). Seharusnya Kemenkum HAM (sebagai TURUT TERGUGAT), teliti dalam memeriksa sehingga tidak menerima atau setidak-tidaknya menolak permohonan pendaftaran Desain Industri “cangkang Kemasan Telur” milik TERGUGAT”, ungkap Suyud di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ,Senin 27/05/19)
Tidak memilki kebaruan/ Lack of novelty alias menjiplak desain produk yang sudah ada (desain milik PT. Wira Mandiri Makmur), maka hak eksklusif PT Gunaplasindo Prima Abadi atas Desain Industri “cangkang Kemasan Telur” harus DIBATALKAN , demikian ungkap pakar hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. saat menjadi Saksi Ahli dalam perkara No. 06/Pdt.Sus.HKI/DesainIndustri/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, perihal gugatan pembatalan Desain Industri, dengan Penggugat: PT. Wira Mandiri Makmur dan Tergugat: PT. Gunaplasindo Prima Abadi.
Hak Desain Industri diberikan oleh negara melalui KemenKum HAM RI qq Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), terhadap suatu produk yang didaftarkan, dengan syarat belum pernah ada (baru), atau memiliki unsur kebaruan/ pembeda dengan produk sejenis yang telah ada.
Akademisi/Dosen Bidang Kekayaan Intelektual ini juga mengatakan bahwa pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
Pada kasus ini memang terlihat bahwa Desain Industri yang didaftarkan oleh PT. Gunaplasindo ternyata sama persis dengan produk yang telah lama beredar di masyarakat yang dikeluarkan oleh PT. Wira Mandiri Makmur.
Masih dalam hal ber-etika, sekali lagi Suyud menegaskan TERGUGAT tidak mempunyai etikad baik dalam mengajukan pendaftaran Desain Industri (Bad Faith Applicant).
Pengertian etikad tidak baik dalam permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk pendaftaran Desain Industri adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Desain Industri tersebut memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Desain Industri pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
“TERGUGAT sepatutnya mengetahui bahwa Desain Industri yang didaftarkan telah lama ada dan diperjualbelikan di Indonesia dan bukanlah merupakan inovasi desain baru baik dalam bentuk, konfigurasi, pola maupun ornamen-nya. Karena itu TERGUGAT tidak dapat memiliki Hak Eksklusif baik untuk Melarang Pihak lain maupun Mengajukan Upaya Hukum untuk melarang Pihak lain”, pungkas Wakil Ketua AKHKI, Suyud Margono SH.(Ul)