Gugatan Ganti Rugi Terhadap Pelanggaran Hak Cipta “TAPI (Tabungan Anak Pintar Indonesia)”

 

Trenddjakarta.com – ” Hakikinya saat seseorang atau beberapa orang mewujudkan ide menjadi karya nyata, ciptaan (karya nyata) itu sudah mendapatkan perlindungan. Jadi ketika sudah mewujudkan dalam karya cipta itulah karyanya mendapatkan perlindungan meski ia belum mendaftarkan karya ciptanya itu”.

Pernyataan di atas disampaikan pakar hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia, Dr. Suyud Margono SH., MHum., FCIArb. saat menjadi saksi ahli dalam kasus Gugatan Ganti Rugi Atas Pelanggaran Hak Cipta “Tabungan Anak Pintar Indonesia” (TAPI) di PN. Niaga Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Gugatan Ganti Rugi Atas Pelanggaran Hak Cipta “Tabungan Anak Pintar Indonesia” (TAPI) diajukan oleh Bambang Widodo dan Endang Trido Rubyati. S terhadap PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. (tergugat I), PT. Midi Utama Indonesia, Tbk. (tergugat II), dan PT. Bank Sahabat Sampoerna (tergugat III).

“Ketika ciptaan sudah menjadi hal yang nyata riil, maka ia mendapatkan perlindungannya, ada undang-undang yang melindunginya. Pencipta otomatis menjadi memiliki hak eksklusif. Ia bisa memberi ijin publikasi maupun reproduksi (semisal lukisan, patung, musik dll), termasuk juga hak yang dimiliki pencipta adalah untuk melarang pihak lain melakukan publikasi maupun penggandaan”, demikian ungkap Dosen Akademisi Bidang Kekayaan Intelektual ini.

Suyud menjelaskan, apabila kemudian ditemukan ada pelanggaran, penggunaan ciptaan oleh pihak lain tanpa seijin maka bisa dilakukan gugatan.

“Dan apabila ada unsur kerugian didalamnya, maka bisa mengajukan gugatan ganti rugi. Bagaimana kerugian itu bisa dinilai ? Ini tergantung ahli waris dalam menentukan kerugian yang diderita, baik itu kerugian secara langsung (materiil) maupun tidak langsung (immaterial)”, tandasnya.

Suyud pun memaparkan kasus atas Perkara No. 18/Pdt.Sus.HKI/HakCipta/2019/PN.NiagaJkt.Pst ini :

“Permasalahan muncul terkait penggunaan produk Tabungan SAKU: Belanja Sambil menabung di Alfamart (PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk) dan Alfamidi (PT. Midi Utama Indonesia, Tbk) yang bekerjasama dengan PT. Bank Sahabat Sampoerna yang secara tanpa hak telah menggunakan Ciptaan “Tabungan Anak Pintar Indonesia” (TAPI) milik Pihak lain (Para Penggugat sebagai Pencipta dan Pemegang Hak) yang telah dicatatkan dalam Pencatatan Ciptaan berjudul Tabungan Anak Pintar Indonesia (“TAPI”) pada tanggal 2 Juli 2010, pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor Permohonan: C00201002402 (“Ciptaan”), kemudian diterima, dan didaftarkan dalam Daftar Umum Ciptaan dan disahkan dengan Nomor Pendaftaran: 053733 pada tanggal 10 Oktober 2011 (“Surat Pendaftaran Ciptaan”).

“Surat pencatatan Ciptaan sebagaimana dimaksud Pasal 69 Undang-Undang Hak Cipta merupakan bukti awal kepemilikan suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait”, jelas Suyud.

Suyud melanjutkan, “Dalam Daftar Umum Ciptaan, Ciptaan berjudul Tabungan Anak Pintar Indonesia” (“TAPI”) merupakan Ciptaan dibidang ilmu pengetahuan untuk suatu pemanfaatan teknologi Electronic Point of Sale (“EPOS”)/mesin kasir dan Electronic Data Capture (“EDC”) dalam suatu fasilitas retail modern untuk memperluas akses bank dan masyarakat terhadap fasilitas-fasilitas tabungan perbankan, terutama untuk kepentingan tabungan pendidikan anak.

“Kemudian ternyata diketahui digunakan dan direproduksi diganti dengan penamaan lain yaitu: Tabungan SAKU dengan slogan “Belanja Sambil Menabung Di Alfamart dan Alfamidi”, tandasnya.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 UU Hak Cipta, lanjut Suyud, “hak eksklusif” adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta. Pemegang Hak Cipta yang bukan Pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.

“Berdasarkan penjelasan Ketentuan ini berarti bahwa Para Tergugat secara nyata-telah melakukan publikasi, memproduksi, mengedarkan seolah-olah sebagai Pencipta maupun Pemegang Hak Cipta yang memiliki atas Ciptaan “Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI)” yang telah diubah oleh Para Tergugat menjadi “Tabungan SAKU”atau memanfaatkan Hak Moral dan Hak Ekonomi atas Ciptaan perkara tersebut Perbuatan PARA TERGUGAT yang telah melakukan adaptasi /pengalihwujudan atas Ciptaan milik Para Penggugat yakni dari penyebutan “TAPI” diganti menjadi nama “Tabungan SAKU”, dilakukan tanpa izin atau persetujuan terlebih dahulu dari Para Penggugat. Hal tersebut telah melanggar Hak Moral dari Para Penggugat mengingat bahwa Hak Moral atas Ciptaan belum beralih/ dialihkan dari Para Tergugat kepada Para Penggugat. Oleh karenanya Para Penggugat berhak untuk mempertahankan haknya dalam hal terjadi adaptasi/pengalihwujudan Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri dan reputasi PARA PENGGUGAT juga termasuk berhak atas manfaat ekonomi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e juncto Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta”, paparnya.

Dosen Akademisi Bidang Kekayaan Intelektual ini menegaskan, perkara ini adalah adanya pelanggaran Hak cipta, dimana di dalam Hak cipta terdapat 2 (dua) Hak yang mendukungnya, yakni: hak ekonomi dan hak moral. Pada umumnya, dalam perkara Pelanggaran Hak Cipta adalah terjadinya pelanggaran Hak Ekonomi dan/atau hak Moral dari Pencipta, sehingga bentuk ganti rugi yang diminta oleh Pencipta/ Pemegang Hak (copyrights holders) terhadap adanya pelanggaran Hak Cipta adalah tuntutan ganti kerugian khususnya terhadap hak ekonomi adalah ganti rugi secara materiil, sedangkan untuk pelanggaran Hak cipta khususnya hak moral bentuk ganti kerugian yang diminta oleh Pencipta (creators) adalah ganti rugi secara immateriil.

“Para Penggugat sebagai Pencipta/ Pemegang Hak, telah menderita kerugian materiil maupun immaterial atas tindakan mengumumkan dan memperbanyak Ciptaan berjudul “Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI)., selanjutnya tindakan mempublikasikan dan/atau reproduktif yang dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak Para Penggugat sebagai Pencipta dan/ atau Pemegang Hak telah menimbulkan kerugian materiil maupun immaterial bagi PARA PENGGUAT”, jelas Suyud.

“Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan Pasal 95 UU No. 28 Tahun 2014   tentang Hak Cipta, Para pihak dapat menyelesaikan kasus ini melalui mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa”, pungkas Wakil Ketua Asosiasi Konsultan HKI Indonesia (AKHKI), Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb.      (Ully)

Copyright @2024 | Trenddjakarta.com | redaksi@trenddjakarta.com