Trenddjakarta.com,Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Karya Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (DPP PK PNS RI) melakukan Audiensi dengan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Ruang Tamu Pimpinan Komisi II DPR RI pada, Jum’at (10/07/2020) jam 13.30 WIB.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum DPP PKPNS RI Sumiadi Taslim yang diwakili oleh Bendahara Umum Andy Amir serta Anggota Dewan Pengawas Muhammad Irpan menyampaikan tuntutan terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap PNS/ASN yang Terpidana.
“Meminta kepada komisi II DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama 3 Menteri dan 1 Lembaga terkait yaitu Mendagri, Menpan RB, BKN dan Menkum&HAM serta KASN guna membahas terkait nasib PNS/ASN yang menjadi Korban SKB 3 Menteri Nomor 182/6597/j, Nomor 15 tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tertanggal 13 September 2018,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan SK PTDH telah Berlaku Surut terhitung sejak inkrach sehingga berimplikasi pada tuntutan pengembalian gaji dan penghasilan lainnya.
“Jelas, bahwa suatu Aturan Hukum Tidak Boleh Berlaku Surut. Ini Sangat Tidak Adil dan Tidak Memiliki Kepastian Hukum serta Diskriminatif. Apalagi menurut data Kemenpan. RB ada 2020 orang PNS/ASN yang telah diberhentikan dan 336 orang belum,” jelasnya.
Ia juga menilai Keputusan ini sangat Melanggar Hak Asasi Manusia/HAM.apalagi berdasarkan rekomendasi dari dirjen HAM Kemenhumham RI No.HAM.HA.01.04.21 tanggal 28 Oktober 219 secara ekspilisit telah mengakui adanya pelanggaran HAM dan UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Azas-azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUP)
“Beberapa PNS/ASN yang telah menjadi korban keputusan ini antara lain berkedudukan hukum seperti PNS/ASN yang telah selesai menjalani hukuman pidana kurungan, sebagian besar mereka hanya melaksanakan perintah jabatan dengan pidana kurungan (1 sd. 1.5 tahun) rata-rata di bawah 2 tahun, PNS/ASN yang sebelumnya telah menerima hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Bahkan ada juga PNS/ASN yang dihukum dalam perkara korupsi yang tidak terkait dengan jabatannya sebagai PNS/ASN,” paparnya.
Untuk itu, kami berharap melalui bantuan Komisi II DPR RI sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat bisa memperjuangkan Pencabutan SKB 3 menteri tersebut serta mengembalikan hak-hak kepegawaian sebagai PNS/ASN seperti semula.
“Sebelumnya kami telah melakukan unjuk rasa beberapa kali dan salah satunya diterima oleh Deputi IV KSP, tetapi sampai dengan hari ini belum ada solusi. Oleh karena itu semoga melalui RDPU dengan Komisi II DPR RI tuntutan kami dapat dipenuhi,” demikian menurut mereka.(Red)