Ketty Sentana Selaku Ahli Waris Tanah Meminta Perlindungan Hukum Ke DPRD Tangsel Terkait Pelepasan Ex Tanah Desa Rawa Buntu

Trenddjakarta.com-Menindak Lanjuti audiensi dengan DPRD Kota Tangerang Selatan. Bertempat di Ruang Badan Musyawarah gedung DPRD Tangsel pada Kamis, (10/9/20). Yang diterima oleh Sekretaris Komisi III dari Fraksi Golkar Muhamad Aziz.

Ketty Sentana selaku Ahli waris tanah yang sah dan dikuasakan penuh kepada HM. Rifai, meminta perlindungan hukum ke DPRD Tangsel terkait pelepasan Ex tanah Desa Rawa Buntu yang luas 2,8 Hektar/2.8000 m2 yang dialihkan oleh oknum kepala Desa dan aparatur pemerintah yang saat itu masih wilayah Kabupaten Tangerang, tanah itu dijual ke pihak swasta pada tahun 2005.

Ahli waris Ketty Sentana HM. Rifai bersama kuasa hukumnya Alpius Baretha didampingi oleh Drs. Jumanto SH selaku ketua Yayasan Konsultasi Bantuan Hukum Bela Keadilan YKBH-BK menanyakan kembali ke DPRD Tangsel bagaimana tindak lanjut hasil dari audensi tersebut.

Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi Golkar, sekaligus sebagai Sekretaris Komisi III Muhamad Azis, saat ingin dijumpai oleh awak media di Gedung DPRD Tangsel sedang tidak berada ditempat, jumat (18/09/20).

Selang beberapa hari Awak media menghubungi melalui sambungan selularnya, senin (21/09/20). Muhamad Aziz mengatakan “Sudah kami laporkan ke Pimpinan DPRD Tangsel secara lisan belum secara  tertulis terkait Permasalahan itu, nanti akan dipanggil dan dimintai keterangan pihak-pihak yang terkait.

“Nanti akan kami panggil dan akan kami mintai keterangan beberapa pihak yg terkait”, ucap Azis.

Ditempat terpisah ahli waris Ketty Sentana yang dikuasakan penuh kepada HM. Rifai mengatakan ke awak media ” Bahwa tanah seluas kurang lebih 1000 meter  yang berlokasi di Jl. Raya Rawa Buntu Serpong, terkena pelebaran jalan, pihaknya meminta PUPR Provinsi untuk menunda pembayaran ganti rugi, atau uang ganti rugi mohon dititipkan ke Pihak Pengadilan.

“Kami mohon pihak PUPR Provinsi agar uang ganti rugi pembebasan lahan dikonsiyasikan atau dititipkan kepada Pengadilan, jangan dibayarkan kepada pihak yang menempati tanah tersebut, karena mereka bukan pemilik yang sah, dan tanah itu masih dalam status quo,” Bebernya.

Masih dikatakan Rifai bahwa dirinya telah menyurati pihak PUPR Tangsel pada hari selasa (15/09/20) dan senin (21/09/20) kami menyurati pihak PUPR Provinsi,” pungkasnya.(Td/Dep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *