Trenddjakarta.com-Terkait adanya Gugatan Hak Cipta permasalahan Ciptaan Gambar Patung Tugu Selamat Datang Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang terdaftar dan digunakan sebagai Logo/ Brand/ Merek dalam perkara No. 35/Pdt.Sus.HakCipta/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. “Ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum, dan memenuhi unsur yang dapat digugat ganti kerugian atas tindakan tersebut”,ungkap Dr. Suyud Margono, SH.,MHum., FCIArb selaku saksi ahli Penggugat (Ahli Waris Alm. Henk Ngantung) saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama awak media, Kamis sore (01/10/20).
Sedikit Informasi dan Catatan singkat, bahwa Almarhum Henk Ngantung merupakan Pencipta Sketsa Gambar Tugu Selamat Datang pada tahun 1962, dalam kapasitas beliau sebagai Seniman Lukis, bukan karena Jabatan sebagai Wakil Gubernur, Sehingga Ciptaan Sketsa Gambar yang telah diwujudkan tersebut yang merupakan Karya Intelektual yang bersifat pribadi serta memiliki integritas yang dilindungi Hak Moral (moral rights) dalam sistem hukum Hak Cipta. Penggunaan Ciptaan yang dilindungi Hak Moral dan Hak Ekonomi sebagai Exclusive Rights harus ijin dan persetujuan Pencipta dan atau Ahli Waris.
Adapun Penggugat/Tergugat
Sena Meaya Ngantung yang dalam hal ini mewakili Ahli Waris Almarhum Henk Ngantung, lewat kuasa hukumnya Mario Suryansyah SH,MH mengajukan dua tuntutan sebagai berikut,
1. Menetapkan bahwa Almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa Tugu Selamat Datang dan anak-anaknya sebagai pewaris hak cipta.
2. Tuntutan kerugian secara materiil sebesar satu (1) milyar pertahun, terhitung dari tahun 2004 hingga sekarang, sebesar enam belas (16) milyar.
“Sebenarnya dari tahun 2010, kami sudah mengupayakan perdamaian, tetapi menemui jalan buntu, jadi sekarang kami serahkan ke Proses Hukum saja” ungkap Hendra sebagai kuasa hukum dari Suryansyah Law Firm & Partners, sekaligus mengakhiri pertemuannya dengan awak media.(Ull)