Istri Korban Pembunuhan Marlanth Meminta Agar Pelaku Dihukum Secara Adil

Trenddjakarta.com, Jakarta, 03 Juni 2021 – Rekonstruksi pembunuhan terhadap korban Marlanth Ellysa Usmany di sebuah cafe kawasan Cakung Jakarta Timur di gelar di Polres Jakarta Timur.  Rekonstruksi ini  dipimpin langsung oleh Kasatreskrim yang dihadiri oleh istri korban Claudya Zevanya Hayat yang didampingi Kuasa Hukumnya , Rando Pawai dan Tomy Leleulya.

Komisaris Indra Tarigan selaku  Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan, ada dua puluh delapan (28)  adegan pada saat rekonstruksi terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Indra menyatakan  rekonstruksi tidak dilakukan di TKP, dikarenakan beberapa pertimbangan di masa pandemi ini , yaitu menghindari terjadinya kerumunan yang berakibat melanggar Prokes. Indra menambahkan bahwa  sudah ada  dua (2) orang yang memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka, sementara lima  (5) orang masih dalam pencarian atau yang biasa disebut DPO.

Sementara itu Kuasa Hukum korban, Tomy Leleulya mengatakan,  ada  tujuh (7)  daftar pencarian orang (DPO), dua (2) orang diantaranya orang tidak dikenal. Dan posisi dua (2)  orang tak dikenal ini belum diketahui, apakah sedang dalam pengejaran atau seperti apa . Tomy juga menjelaskan, saat pihaknya mendampingi jenazah yang akan diotopsi, jenazah terdapat luka akibat senjata tajam. Namun ketika rekonstruksi beliau tidak melihat adanya  peran dari Senjata tajam tersebut.  Lebih lanjut Kuasa Hukum  menambahkan, dalam kasus ini pihaknya akan melihat sejauh mana kasus ini dikembangkan. Ia berharap polisi transparan dalam menangani kasus ini terlebih kepada tujuh (7) daftar pencarian orang  (DPO).

Di saat yang sama saat di temui awak media,  Istri korban Claudya Zevanya Hayat mengatakan agar  pelaku dapat diadili dengan adil dan di hukum setimpal sesuai perbuatannya. Claudya juga berharap  agar Polisi  secepatnya menangkap para DPO dan menghukum mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. (Ull)