Sekjen Mes : Dana Haji Aman & Pembatalan Haji 2021 Untuk Menjaga Kemaslahatan

Trenddjakarta.com, 5 Juni 2021 – Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menyatakan pembatalan
keberangkatan jemaah haji Indonesia ke tanah suci di Arab Saudi pada 2021 sebagaimana
yang diputuskan oleh Pemerintah merupakan upaya untuk menjaga kemaslahatan
masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk meniadakan pemberangkatan ibadah
haji pada tahun ini melalui Keputusan Menteri Agama No. 660 Tahun 2021 tentang
Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442
Hijriah/2021 Masehi yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Sekretaris Jenderal Masyarakat MES Iggi H. Achsien mengatakan pihaknya bisa
memahami keputusan Pemerintah untuk membatalkan keberangkatan jemaah haji
Indonesia ke tanah suci di Saudi Arabia pada 2021. Dia meyakini bahwa keputusan yang
diambil oleh pemerintah telah melalui pertimbangan yang matang dan komprehensif.
“Kami bisa memahami keputusan pemerintah,” ujarnya menanggapi berbagai isu yag
berkembang terkait dengan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2021,
Sabtu (5 Juni 2021). Dia memahami bahwa ketiadaan pemberangkatan jemaah haji merupakan hal yang disesalkan oleh umat Islam Indonesia. Terlebih, berangkat haji merupakan impian dan cita-cita dari banyak umat muslim di dunia, khususnya di Indonesia.

Untuk itu, Iggi meminta masyarakat muslim Indonesia tetap tenang dan berpikir jernih
terkait dengan keputusan pemerintah untuk tidak memberangkatkan jamaah haji
Indonesia pada tahun ini. “Kami harap masyarakat muslim Indonesia dapat tetap tenang dan berpikir jernih dalam menyikapi keputusan ini,” tambahnya.
Dia menyebutkan bahwa keputusan Pemerintah adalah keputusan antisipatif atas
kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang masih belum memutuskan kebijakan kuota hingga
kurang dari 3 bulan pelaksanaan haji.
Iggi menegaskan bahwa keputusan Pemerintah mengarah pada kemaslahatan umat yang
mengedepankan pelayanan para jamaah calon haji untuk dapat diterima dengan sebaik
mungkin nantinya di Arab Saudi.

Terkait dengan beragam isu yang berkembang, Iggi juga menegaskan bahwa keputusan
tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan kondisi keuangan yang kemudian
menyebabkan tidak terlaksananya haji pada tahun 2021. Dia juga memastikan kalau informasi yang beredar di masyarakat terkait pengelolaan dana haji sepenuhnya tidak benar. Dana haji dikelola secara profesional dan dengan
prinsip penuh kehati-hatian oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu,
masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir atau percaya atas informasi yang tidak
berdasar terkait pengelolaan dana haji.

MES melakukan komunikasi dengan BPKH dan
Bank-bank Syariah untuk memastikan kepentingan calon jamaah haji tetap aman.
Sehingga, tidak perlu juga adanya penarikan dana – dana jamaah dari perbankan syariah.
“Kami memastikan kalau dana haji dikelola secara profesional dan semuanya aman. Dana
tersebut sekarang ditempatkan di bank-bank syariah dan instrumen investasi syariah
lainnya, yang tentunya memenuhi kaidah dan prinsip syariah,” tukas Iggi.
Di sisi lain, pandemi juga menjadi salah satu kondisi yang menjadi pertimbangan
pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2021, karena dapat membahayakan kesehatan
bahkan kehidupan seseorang. “Haji wajib hukumnya, tetapi hifdzu nafs lebih
diprioritaskan sesuai dengan maqashid syariah,” tutup Iggi.(Rel)