PERNYATAAN JARINGAN SOLIDARITAS PEMERHATI KOMNAS PEREMPUAN

Trenddjakarta.com – JUMAT, 20 DESEMBER 2019 ,Mekanisme Sidang Paripurna Komisioner KOMNAS Perempuan periode 2015-2019 dalam
Penetapan Komisioner Perempuan Periode 2020-2024 telah Mencederai Nilai Dasar
Komnas Perempuan Sebagai Lembaga Penegakan Hak Asasi Manusia Perempuan Indonesia
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga negara
yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Salah satu nilai dasar
yang dipegang oleh Komnas Perempuan adalah transparansi dan pertanggungajawaban kepada
konstituensi dan masyarakat luas yang dijalankan dengan mekanisme-mekanisme yang jelas.
Sebagai bagian dari elemen masyarakat, para aktivis dan pemerhati Komnas Perempuan
menyesalkan keputusan sidang paripurna tentang penetapan komisioner komnas perempuan
periode 2020 – 2024 pada tanggal 22 November 2019, yang melepaskan nilai dasar tersebut.
Hal ini terlihat dari mekanisme sidang paripurna yang dengan sengaja menganulir tiga nama nama
dan mengganti dengan nama-nama yang tidak termasuk dalam 15 nama yang direkomendasikan
oleh Panitia Seleksi, sebagaimana yang diumumkan dalam dokumen Nomor 53/KNAKTP/Pansel-
PAKP/IX/2019, yang juga dibagikan ke publik, pada tanggal 22 November yang lalu. Dalam dokumen
tersebut dijelaskan bahwa “Panitia Seleksi merekomendasikan 15 nama dengan peringkat terbaik
(nomor urut 1 sampai dengan 15) agar ditetapkan oleh Sidang Paripurna Komnas Perempuan menjadi
Anggota Paripurna Komnas Perempuan Periode 2020 – 2024.”
Penggantian nama-nama tersebut tanpa melakukan pemeriksaan objektif dan membuka ruang
klarifikasi bagi yang bersangkutan merupakan praktik-praktik yang mencederai nilai-nila dasar yang
menjadi pegangan Komnas Perempuan, dan dapat dibaca sebagai tindakan kesewenang-wenangan
dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan pihak-pihak yang terkait. Sebagai lembaga negara
yang menegakkan HAM Perempuan Indonesia, sudah seharusnya Komnas Perempuan menempatkan
tatacara pemilihan dengan lebih konsisten, transparan, dan objektif serta mengalokasikan waktu
yang cukup untuk melakukan klarifikasi atas informasi yang diterima.
Menyikapi situasi tersebut, para aktivis dan pemerhati Komnas Perempuan:
1. Mempertanyakan mekanisme sidang paripurna pemilihan Komisioner KOMNAS Perempuan
yang subjektif dan sarat kepentingan politik yang ditunjukkan dalam sidang paripurna
penetapan komisioner perempuan pada tanggal 22 November 2019.
2. Meminta klarifikasi secara terbuka tentang alasan pergantian nama tersebut sebagai bagian
dari transparansi Komnas Perempuan kepada publik
3. Mendesak agar Komnas perempuan mengubah mekanisme sidang paripurna penetapan
komisioner perempuan tersebut, dengan menempatkan tatacara pemilihan yang transparan,
objektif dan membuka ruang klarifikasi kepada lembaga pemberi rekomendasi dan kepada
yang bersangkutan sebelum mengambil keputusan.
4. Menyerukan agar Komisioner KOMNAS Perempuan yang baru periode 2020-2024
menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga, berani mengkritisi cara-cara yang tidak
adil, sewenang-wenang, dan memikirkan secara serius langkah-langkah strategis.

Menyangkut mekanisme pemilihan Komisioener KOMNAS Perempuan yang akan datang,
sehingga kejadian seperti ini tidak terulang dikemudian hari.
LEMBAGA PENDUKUNG:
1. BPN PERUATI
2. PP GAMKI
3. LBH APIK JAKARTA
4. KPI DKI JAKARTA
5. PP PIKI
6. YIFOS INDONESIA
7. WCC DUREBANG BANDUNG
8. SUARA KITA
9. MSKP
10. ICRP
11. PARITAS
12. PISKA
13. BADAN ADVOKASI HUKUM DAN PERDAMAIAN GMIT
14. Inspire NGO Counsulting , Asian Women’s Reasource Center
15. PP GMKI
16. PGIW Jawa Barat
(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *