DPP LPPI Dukung Penegakan Hukum Secara Profesional Yang Dilakukan KPK

Trenddjakarta.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) menanggapi opini yang berkembang di publik tentang isu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada penyidik KPK, Robin Pattuju dalam kasus dugaan suap penanganan perkara itu.

“Perlu kami informasikan bahwa saat ini KPK masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti kuat dalam peristiwa kasus suap tersebut,” kata Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar kepada para wartawan di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Menurut Dedi Siregar, KPK sudah sangat terbuka menjalankan fungsi dan perannya secara benar pada penyelidikan kasus dugaan suap penanganan perkara karena sampai sejauh ini KPK masih mengumpulkan bukti-bukti kuat mendapatkan titik terang dari peristiwa kasus dugaan suap tersebut.

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa KPK dalam menjalankan tugas nya dengan berpatokan pada pedoman asas-asas pelaksanaan tugas KPK, seperti menjunjung tinggi pedoman Kepastian Hukum, Keadilan, Kepentingan Umum, Transparan, Akuntabel, Proporsionalitas, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Tentunya menjalankan tugas nya KPK tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang dalam penetapan seseorang tersangka tanpa berdasarkan bukti yang masih dalam tahapan pengumpulan bukti yang cukup,” tutur Dedi Siregar.

“KPK itu adalah kumpulan orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi serta memiliki track record yang bersih dalam bidang pemberantasan korupsi, apalagi kita ketahui bersama KPK telah selesai menjalani Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada pegawainya untuk peralihan menjadi ASN. Sehingga kecil kemungkinan terjadinya unsur-unsur permainan di dalamnya dan terkait kasus itu KPK juga sudah dilakukan penahanan,” imbuh Dedi Siregar menambahkan.

Untuk itu, aktivis muda asal Sumatera Utara ini menghimbau semua pihak agar menghormati proses hukum serta menunggu hasilnya, pada saat nanti KPK mendapatkan hasil bukti yang cukup dari penyelidikan karena pada dasarnya KPK menjalankan tugasnya terkait adanya pelanggaran pidana suap atau tidak seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 ke-1 KUHP.

“Oleh dari itu kami meminta kepada publik untuk menghormati proses hukum, dan biarkan KPK bekerja mengusut kasus dugaan suap penanganan perkara yang di duga melibatkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang saat ini masih dalam penyelidikan. Kami meminta stop menyebarkan informasi hoaks bahwa isu KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin tersangka. Karena kami melihat bahwa kasus ini masih dalam proses hukum dan KPK masih menjalankan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Untuk itu mari kita menghomati azas- azas hukum, begitu juga dengan hukum acara pidana,” jelas Dedi Siregar.

Selain itu, Dedi Siregar mengemukakan bahwa KPK sejauh ini masih melakukan penyelidikan kasus suap Tanjung Balai dan masih menjalankan tahap pengumpulan bukti-bukti kuat.

“Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk mendukung KPK pada kasus ini hingga sampai nantinya KPK menemukan hasil temuan dalam penyelidikan dan hasil mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti yang kuat,” pungkas Dedi Siregar.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *